Sebagian Ulama menyatakan bahwa membersihkan telinga bisa membatalkan puasa.Namun,guru saya menjelaskan bahwa membersihkan telinga tidak membatalkan dengan syarat tanpa korek kuping.Apabila membersihkannya dengan korek kuping,maka puasanya dianggap batal
Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmunya. Sesungguhnya pendengaran, pengihatan, dan hati, semua itu akan dipertanggung-jawabkan.” (QS. Al-Isra’: 36).
Sebagian Ulama menyatakan bahwa membersihkan telinga bisa membatalkan puasa.Namun,guru saya menjelaskan bahwa membersihkan telinga tidak membatalkan dengan syarat tanpa korek kuping.Apabila membersihkannya dengan korek kuping,maka puasanya dianggap batal
Jawaban; tidak boleh
Penjelasan:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ
أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولً
Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmunya. Sesungguhnya pendengaran, pengihatan, dan hati, semua itu akan dipertanggung-jawabkan.” (QS. Al-Isra’: 36).