gedePratama11
Unsur konstitutif, unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, terdiri dari :
1. Penduduk yang menetap; orang yang mendiami wilayah itu dan menjalankan kegiatan pemerintahan. 2. Wilayah tertentu; suatu tempat (bagian dari muka bumi yang berupa daratan, lautan, dan udara). 3. Pemerintah yang berdaulat; pemerintahan yang mempunyai kedudukan sederajat dengan Negara lain dan mempunyai kewenangan terhadap warga dan wilayahnya.
Unsur deklaratif: unsure yang lebih bersifat menerangkan/ pengakuan terhadap keberadaan suatu Negara.Pengakuan tersebut bersifat de facto atau de jure.
1. Wilayah sebagai unsur konstitutif Negara Wilayah merupakan suatu tempat (bagian dari muka bumi yang berupa daratan, lautan, dan udara) yang digunakan penduduk suatu Negara untuk tinggal menetap dan hokum Negara itu berlaku. 2. Teori batas wilayah menurut Cooper Kedaulatan suatu Negara atas wilayah udaranya tergantung dari kemampuan teknis Negara tersebut dalam mengadakan pegawasan terhadap wilayah udaranya itu. 3.Makna pengakuan Negara lain bagi keberadaan sebuah Negara Dengan adanya pengakuan dari Negara lain maka Negara tersebut sudah memenuhi ketiga unsur konstitutif Negara, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah.
1. Penduduk yang menetap; orang yang mendiami wilayah itu dan menjalankan kegiatan pemerintahan.
2. Wilayah tertentu; suatu tempat (bagian dari muka bumi yang berupa daratan, lautan, dan udara).
3. Pemerintah yang berdaulat; pemerintahan yang mempunyai kedudukan sederajat dengan Negara lain dan mempunyai kewenangan terhadap warga dan wilayahnya.
Unsur deklaratif: unsure yang lebih bersifat menerangkan/ pengakuan terhadap keberadaan suatu Negara.Pengakuan tersebut bersifat de facto atau de jure.
1. Wilayah sebagai unsur konstitutif Negara
Wilayah merupakan suatu tempat (bagian dari muka bumi yang berupa daratan, lautan, dan udara) yang digunakan penduduk suatu Negara untuk tinggal menetap dan hokum Negara itu berlaku.
2. Teori batas wilayah menurut Cooper
Kedaulatan suatu Negara atas wilayah udaranya tergantung dari kemampuan teknis Negara tersebut dalam mengadakan pegawasan terhadap wilayah udaranya itu.
3.Makna pengakuan Negara lain bagi keberadaan sebuah Negara
Dengan adanya pengakuan dari Negara lain maka Negara tersebut sudah memenuhi ketiga unsur konstitutif Negara, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah.