Bahwa suatu sistem filsafat adalah merupakan suatu sistem pengetahuan dan pengertian yang terdalam serta menyeluruh sehingga bersifat universal. Hal ini didasarkan pada suatu kenyataan bahwa suatu sistem filsafat membahas segala sesuatu sampai pada hakikatnya atau dengan perkataan lain sampai pada tingkatan pengetahuan yang esensial, yaitu memberikan pengetahuan tentang kebijaksanaan hidup manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarakat bangsa dan negara serta dengan segala sesuatu yang berada di sekelilingnya.
(Fungsi Praktis Pancasila) Yaitu seluruh aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara merupakan hasil derivasi nilai-nilai Pancasila. Pancasila yang telah memiliki visi dasar tentang hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara serta hakikat masyarakat, bangsa dan negara secara praktis merupakan sumber, asas kerohanian dalam setiap aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, antara lain tertib hukum Indonesia, kekuasaan negara, pertahanan negara, setiap alat perlengkapan negara yang terealisasi dalam pembangunan nasional yang bersifat dinamis.
Bahwa suatu sistem filsafat adalah merupakan suatu sistem pengetahuan dan pengertian yang terdalam serta menyeluruh sehingga bersifat universal. Hal ini didasarkan pada suatu kenyataan bahwa suatu sistem filsafat membahas segala sesuatu sampai pada hakikatnya atau dengan perkataan lain sampai pada tingkatan pengetahuan yang esensial, yaitu memberikan pengetahuan tentang kebijaksanaan hidup manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarakat bangsa dan negara serta dengan segala sesuatu yang berada di sekelilingnya.
(Fungsi Praktis Pancasila)
Yaitu seluruh aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara merupakan hasil derivasi nilai-nilai Pancasila. Pancasila yang telah memiliki visi dasar tentang hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara serta hakikat masyarakat, bangsa dan negara secara praktis merupakan sumber, asas kerohanian dalam setiap aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, antara lain tertib hukum Indonesia, kekuasaan negara, pertahanan negara, setiap alat perlengkapan negara yang terealisasi dalam pembangunan nasional yang bersifat dinamis.