MPR terdiri dari 2 unsur yaitu DPR,DPD yang para anggotanya di pilih melalui pemilihan langsung pada saat pemilu nasional yang di adakan 5 tahun sekali.
dwierna1002
Pasal 2 ayat 1 berbunyi : "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang."
MPR terdiri dari 2 unsur yaitu DPR,DPD yang para anggotanya di pilih melalui pemilihan langsung pada saat pemilu nasional yang di adakan 5 tahun sekali.