Memandikan, mengkafani, menyolatkan dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardhu kifayah. jelaskan maksudnya ?
reyhanfi
Yaitu jika satu orng atau lebih telah melaksanakannya maka semua orang telah terbebas dari hukum fardhu nya.. !! dan jika tidak ada satu orang pun yang melaksanakannya maka semua orang akan mendapatkan dosa
dan jika tidak ada satu orang pun yang melaksanakannya maka semua orang akan mendapatkan dosa