Memandikan, mengkafani, menyolatkan dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardhu kifayah. jelaskan maksudnya ?
aribnurmansyah
Adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong Fardu Kifayah : Menshalati jenazah MuslimBelajar ilmu tertentu (misal: kedokteran, ekonomi, dll)Amar ma'ruf nahi munkarJihad ibtida`iMendirikan KhilafahdllSuatu perbuatan yang semula hukumnya fardhu kifayah bisa menjadi fardhu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.
9 votes Thanks 25
neach
Fardu kifayah karna apabila ada sebagian org sdh ikut serta semuax sudah gugur dalam kwjiban memandikan dan mengkafani