Meliputi apa sajakah hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah dalam bidang keuangan?
KINARANARASTHI
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Bidang Pengawasan, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Bidang Keuangan, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam.
0 votes Thanks 2
AnnaNurJannah
Menurut pasal 15 ayat (1) UU.No.32 tahun 2004,menyebutkan bahwa Hubungan dalam bidang keuangan Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah,meliputi: a.Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah; b.Pengalokasiab dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah;dan c.Pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintah daerah.
a.Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah;
b.Pengalokasiab dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah;dan
c.Pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintah daerah.
Maaf ya jika salah)