Aweret34
PEMBAGIAN HUKUM PIDANAHukum Pidana Objektif (Ius Poenale)Semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :Hukum Pidana MaterialHukum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum.Hukum Pidana FormalYang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana Hukum Pidana Subjektif ( Ius Puniendi)Ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hokum pidana objektif. Hukum Pidana UmumIalah hukum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan
0 votes Thanks 0
ardelia4
Meliputi:perbuatan-perbuatan apa yang dilarang kepada siapa saja yang melanggarnya.Hukum pidana diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukum Pidana Subjektif ( Ius Puniendi)Ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hokum pidana objektif.
Hukum Pidana UmumIalah hukum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan