Melestarikan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
Mocachino
Melestarikan ibadah sesuai agama dan kepercayaan merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat (1) dan diperkuat dengan pernyataan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (2). Hal ini diperlukan untuk meningkatkan iman, ketakwaan, akhlak, dan moral yang berbudi pekerti luhur sebagai generasi penerus bangsa yang baik.