Apabila Presiden terbukti melakukan penghianatan dan diberhentikan dari masa jabatannya , apakah Wakil Presiden yang menggantikannya / melakukan Pilpres lagi ?
MUNADHIL
Ya...maka wapres yang menngantikannya karena peraturan tersebut telah tertuang dlm uud45 dan hal itu sudah pernah terjadi pada akhir kepemimpinan suharto
tunggalyoni
Ya,maka Wapres lah yg menggantikannya,beda kalo pres&wapres melakukan pengkhianatan dan diberhentikan dr masa jabatannya baru dilakukan pilpres