Melaksanakan nazar orang tua yang belom terlaksana
krinzhr
Nazar dapat dilakukan anak nya apabila nazar itu belum dilaksanakan orangtuannya.. karena nazar itu wajib hukumnya dan tidak boleh tidak dikerjakan selama hidupnya .. jadi kiata bisa menggantinnya dengan niat untuk membayar nazar dari orangtua