Mau nanya.. 1. "Terangkan hak presiden sesuai pasal 14 ayat 1&2 UUD 1945 !" 2. "Jelaskan 3 pembagian kekuasaan sistem pemerintahan indonesia!"
Mohon jawabannya.. :)
risnadhe18
Pasal 14 ayat 1 dan 2 ayat1 presiden memberi grasi dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan mahkama agung. ayat2 presiden memberi amnesti dan abolisi denga memperhatikan pertimbangan dewan perwaklan rakyat.
ayat1 presiden memberi grasi dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan mahkama agung.
ayat2 presiden memberi amnesti dan abolisi denga memperhatikan pertimbangan dewan perwaklan rakyat.