Alandharma
41. dasar hukum pelaksanaan demokrasi pancasila adalah a. Ketetapan MPRSRI No XXXVII/MPR/1968 b. Ketetapan MPRRI No II/MPR/1978 yang menegaskan bahwa demokrasi pancasila adalah meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial dan penyelesaian masalah-masalah nasional diusahakan sejauh mungkin menempuh jalan (permusyawaratan untuk mencapai mufakat) dasar hukum. c. Ketetapan MPRRI No I/MPR/1978 menegaskan bahwa pengambilan keputusan diusahakan sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat, namun jika hal itu tidak mungkin dilakukan maka keputusan menggunakan cara suara terbanyak
42. pemilihan umum, Pilkada, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan pendapat dan, partisipasi , adanya rembug desa
42. contohnya bermusyawarah dlm mnyeleaaikan masalah
mengikuti pemilu dengan bersih dan jujur
a. Ketetapan MPRSRI No XXXVII/MPR/1968
b. Ketetapan MPRRI No II/MPR/1978 yang menegaskan bahwa demokrasi pancasila adalah meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial dan penyelesaian masalah-masalah nasional diusahakan sejauh mungkin menempuh jalan (permusyawaratan untuk mencapai mufakat) dasar hukum.
c. Ketetapan MPRRI No I/MPR/1978 menegaskan bahwa pengambilan keputusan diusahakan sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat, namun jika hal itu tidak mungkin dilakukan maka keputusan menggunakan cara suara terbanyak
42.
pemilihan umum, Pilkada, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan pendapat dan, partisipasi , adanya rembug desa