Mau nanya dong, males searching sama cari di buku-_- Kan kekuasaan negara dibagi menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pertanyaannya, apa arti dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif? Pokoknya depannya itu "Kekuasaan yang.................."
justinwideawake
Legislatif pembuat uu , eksekutif menjalankan uu , yudikatif yang mengawasi.. yang itu kah ?
yang itu kah ?