shalshabiella
Menurutku,,, Dalam Pasal 98 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 disebutkan bahwa:Untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang transportasi dibentuk Dewan Transportasi Kota yang unsur anggotanya terdiri dari Perguruan Tinggi, Pakar Transportasi, Dinas Perhubungan, Kepolisian, Pengusaha Angkutan, Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang transportasi, awak angkutan dan masyarakat pengguna jasa transportasi.Dewan Transportasi Kota merupakan lembaga yang berkedudukan di tingkat Propinsi.Organisasi, Tata Kerja dan Keanggotaan Dewan Transportasi Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diberlakukan Peraturan Daerah ini.Masa bakti keanggotaan Dewan Transportasi Kota selama 2 (dua) tahun. maaf klo salah JADIIN YG TERBAIK YA
Dalam Pasal 98 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 disebutkan bahwa:Untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang transportasi dibentuk Dewan Transportasi Kota yang unsur anggotanya terdiri dari Perguruan Tinggi, Pakar Transportasi, Dinas Perhubungan, Kepolisian, Pengusaha Angkutan, Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang transportasi, awak angkutan dan masyarakat pengguna jasa transportasi.Dewan Transportasi Kota merupakan lembaga yang berkedudukan di tingkat Propinsi.Organisasi, Tata Kerja dan Keanggotaan Dewan Transportasi Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diberlakukan Peraturan Daerah ini.Masa bakti keanggotaan Dewan Transportasi Kota selama 2 (dua) tahun.
maaf klo salah
JADIIN YG TERBAIK YA