Masalah sosial pertama kali muncul karena adanya pandangan yang bersifat normatif. yakni pandangan?
YatogamiEl
Pandangan Normatif adalah Kerangka berpikir tentang hukum, keberlakuannya, penerapannya, pembentukannya dan penegakannya harus berdasar kepada segala bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hukum tersebut. Pandangan ini mutlak memberlakukan dogmatika hukum yang bersumber pada hukum positif, sehingga tidak memperhitungkan tentang faktor Empiris yang mengukur manfaat keberlakuan hukum dengan melihat kondisi/ fakta di masyarakat, disebut pandangan Positivistik.