pvsp4svr1
Marmer termasuk bahan galian tambang. Menurut UU No.11 Tahun 1967, marmer termasuk bahan galian tambang Golongan C yaitu golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B yang berarti karena sifatnya tidak langsung memerlukan pasaran yang bersifat internasional.