Manfaat peraturan perundang-undangan dan dijelaskan
yusuf110502
. Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Sebuah negara yang tidak memiliki kepastian hukum tentu akan kacau balau. Lihatlah negara-negara yang tengah dilanda perang. Perang merupakan salah satu kondisi yang kepastian hukumnya jatuh pada tingkat yang paling rendah. Pada saat itu tidak ada kepastian hukum, semua orang akan bertindak sesuka hatinya. Hukum rimba akan berlaku. Siapa yang kuat akan menguasai yang lemah. Siapa yang kaya akan menindas yangmiskin. Dengan hadirnya hukum, tidak akan terjadi kesewenangwenangan. Semua diatur sehingga warga dapat hidup tenang
b. Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara Perundang-undangan berfungsi juga melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut memang telah ada sebelum adanya peraturan dibuat, misalnya hak untuk hidup. Hak hidup merupakan hak asasi dari Tuhan yang sudah ada sebelum ada perundangundangan yang dibuat manusia. Undang-undang ada untuk menjamin hak itu terus terjaga. Orang tidak lagi boleh membunuh orang dengan sesuka hati. Apabila ia melanggar hak itu, ia akan berhadapan dengan hukum.
c . Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara Perundang-undangan hadir untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Sulit bagi warga negara untuk menyadari adanya rasa keadilan jika tidak ada undangundang. Pertama karena merasa tidak memiliki bukti tertulis akan adanya keadilan. Harus diakui bahwa undang-undang merupakan sebuah jaminan tertulis adanya rasa keadilan itu. Kedua, tanpa adanya undang-undang apabila ada pelanggaran akan sulit diusut.
d. Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman Pada akhirnya, perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting bagi warga negara karena undang-undang bisa menciptakan ketertiban dan ketenteraman. Undangundang mampu meredam kekacauan yang terjadi. Jika segala yang tidak baik dapat terkendali, ketertiban dan ketenteraman akan datang dengan sendirinya.
Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Sebuah negara yang tidak memiliki kepastian hukum tentu akan kacau balau. Lihatlah negara-negara yang tengah dilanda perang. Perang merupakan salah satu kondisi yang kepastian hukumnya jatuh pada tingkat yang paling rendah. Pada saat itu tidak ada kepastian hukum, semua orang akan bertindak sesuka hatinya. Hukum rimba akan berlaku. Siapa yang kuat akan menguasai yang lemah. Siapa yang kaya akan menindas yangmiskin. Dengan hadirnya hukum, tidak akan terjadi kesewenangwenangan. Semua diatur sehingga warga dapat hidup tenang
b. Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara
Perundang-undangan berfungsi juga melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut memang telah ada sebelum adanya peraturan dibuat, misalnya hak untuk hidup. Hak hidup merupakan hak asasi dari Tuhan yang sudah ada sebelum ada perundangundangan yang dibuat manusia. Undang-undang ada untuk menjamin hak itu terus terjaga. Orang tidak lagi boleh membunuh orang dengan sesuka hati. Apabila ia melanggar hak itu, ia akan berhadapan dengan hukum.
c . Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Perundang-undangan hadir untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Sulit bagi warga negara untuk menyadari adanya rasa keadilan jika tidak ada undangundang. Pertama karena merasa tidak memiliki bukti tertulis akan adanya keadilan. Harus diakui bahwa undang-undang merupakan sebuah jaminan tertulis adanya rasa keadilan itu. Kedua, tanpa adanya undang-undang apabila ada pelanggaran akan sulit diusut.
d. Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman
Pada akhirnya, perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting bagi warga negara karena undang-undang bisa menciptakan ketertiban dan ketenteraman. Undangundang mampu meredam kekacauan yang terjadi. Jika segala yang tidak baik dapat terkendali, ketertiban dan ketenteraman akan datang dengan sendirinya.