Mengenai Pendidikan, diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945.
Manfaat dengan diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Apabila tidak diatur, maka kualitas pendidikan di Indonesia akan rendah, banyak pengangguran karena secara intelektual mereka kalah saing dengan bangsa lain, serta kehidupan yang menjadi kurang terjamin.
Manfaat dengan diatur dalam pasal ini yaitu persatuan dan kesatuan NKRI dapat terjaga, setiap orang mendapat haknya untuk beribadah dan beragama.
Apabila tidak diatur, maka persatuan dan kesatuan NKRI akan rentan hancur, akan banyak terjadi pemaksaan untuk mengikuti agama yang dianut suatu golongan.
A. Mendapatkan Pendidikan
Mengenai Pendidikan, diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945.
Manfaat dengan diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Apabila tidak diatur, maka kualitas pendidikan di Indonesia akan rendah, banyak pengangguran karena secara intelektual mereka kalah saing dengan bangsa lain, serta kehidupan yang menjadi kurang terjamin.
B. Beragama dan Beribadah
Diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945, Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.
Manfaat dengan diatur dalam pasal ini yaitu persatuan dan kesatuan NKRI dapat terjaga, setiap orang mendapat haknya untuk beribadah dan beragama.
Apabila tidak diatur, maka persatuan dan kesatuan NKRI akan rentan hancur, akan banyak terjadi pemaksaan untuk mengikuti agama yang dianut suatu golongan.