Malika adalah seorang atlet Malaysia. Pada tahun 2022 ia mengikuti perlombaan lari Marathon di Indonesia, dan memenangkan hadiah sebesar USD 50.000. Kurs Pajak pada saat itu adalah 1 USD - 15.606 sedangkan kurs tengah BI adalah 1 USD = 15.000. Hitunglah PPh Pasal 26 yang harus dipotong oleh penyelenggara kegiatan di Indonesia? PTKA berkedudukan di Indonesia melakukan pembayaran Royalty kepada JYC corp yang berkedudukan di Jepang sebesar JPY 1.500.000. Kurs Pajak Pada saat itu adalah 1 JPY = Rp 177 sedangkan kurs tengah BI 1 JPY = Rp 115. Hitunglah PPH yang harus dipotong dalam hal : a. KIND Corp memenuhi kriteria tax treaty Indonesia dengan Jepang b. KIND Corp tidak memenuhi kriteria tax treaty Indonesia dengan Jepang
1. PPh Pasal 26 untuk hadiah dalam bentuk pendapatan dari luar negeri
- Nilai hadiah dalam bentuk USD: 50.000 USD
- Kurs pajak: 1 USD - 15.606
- Kurs tengah BI: 1 USD - 15.000
- Nilai hadiah dalam bentuk IDR (kurs pajak): 50.000 USD x 15.606 = 780.300.000 IDR
- Nilai hadiah dalam bentuk IDR (kurs tengah BI): 50.000 USD x 15.000 = 750.000.000 IDR
- Nilai yang digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 26 adalah nilai hadiah dalam bentuk IDR yang lebih tinggi, yaitu 780.300.000 IDR
- Tarif PPh Pasal 26 untuk atlet dari negara yang tidak memiliki tax treaty dengan Indonesia adalah 20%
- Jadi, PPh Pasal 26 yang harus dipotong oleh penyelenggara kegiatan di Indonesia adalah: 780.300.000 IDR x 20% = 156.060.000 IDR
2. PPh Pasal 23 untuk pembayaran Royalty ke Jepang
a. Jika KIND Corp memenuhi kriteria tax treaty Indonesia dengan Jepang:
- Nilai pembayaran dalam bentuk JPY: 1.500.000 JPY
- Kurs pajak: 1 JPY = Rp 177
- Kurs tengah BI: 1 JPY = Rp 115
- Nilai pembayaran dalam bentuk IDR (kurs pajak): 1.500.000 JPY x 177 = 265.500.000 IDR
- Nilai pembayaran dalam bentuk IDR (kurs tengah BI): 1.500.000 JPY x 115 = 172.500.000 IDR
- Nilai yang digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 23 adalah nilai pembayaran dalam bentuk IDR yang lebih rendah, yaitu 172.500.000 IDR
- Tarif PPh Pasal 23 untuk pembayaran Royalty kepada pihak non-residen yang terkait dengan tax treaty Indonesia dengan negara asalnya dapat dibatasi menjadi 10%
- Jadi, PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PTKA adalah: 172.500.000 IDR x 10% = 17.250.000 IDR
b. Jika KIND Corp tidak memenuhi kriteria tax treaty Indonesia dengan Jepang:
- Nilai pembayaran dalam bentuk JPY: 1.500.000 JPY
- Kurs pajak: 1 JPY = Rp 177
- Kurs tengah BI: 1 JPY = Rp 115
- Nilai pembayaran dalam bentuk IDR (kurs pajak): 1.500.000 JPY x 177 = 265.500.000 IDR
- Nilai pembayaran dalam bentuk IDR (kurs tengah BI): 1.500.000 JPY x 115 = 172.500.000 IDR
- Nilai yang digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 23 adalah nilai pembayaran dalam bentuk IDR yang lebih rendah, yaitu 172.500.000 IDR
- Tarif PPh Pasal 23 untuk pembayaran Royalty kepada pihak non-residen yang tidak terkait dengan tax treaty adalah 20%
- Jadi, PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PTKA adalah: 172.500.000 IDR x 20% = 34.500.000 IDR
jawabannya
1. PPh Pasal 26 untuk hadiah dalam bentuk pendapatan dari luar negeri
- Nilai hadiah dalam bentuk USD: 50.000 USD
- Kurs pajak: 1 USD - 15.606
- Kurs tengah BI: 1 USD - 15.000
- Nilai hadiah dalam bentuk IDR (kurs pajak): 50.000 USD x 15.606 = 780.300.000 IDR
- Nilai hadiah dalam bentuk IDR (kurs tengah BI): 50.000 USD x 15.000 = 750.000.000 IDR
- Nilai yang digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 26 adalah nilai hadiah dalam bentuk IDR yang lebih tinggi, yaitu 780.300.000 IDR
- Tarif PPh Pasal 26 untuk atlet dari negara yang tidak memiliki tax treaty dengan Indonesia adalah 20%
- Jadi, PPh Pasal 26 yang harus dipotong oleh penyelenggara kegiatan di Indonesia adalah: 780.300.000 IDR x 20% = 156.060.000 IDR
2. PPh Pasal 23 untuk pembayaran Royalty ke Jepang
a. Jika KIND Corp memenuhi kriteria tax treaty Indonesia dengan Jepang:
- Nilai pembayaran dalam bentuk JPY: 1.500.000 JPY
- Kurs pajak: 1 JPY = Rp 177
- Kurs tengah BI: 1 JPY = Rp 115
- Nilai pembayaran dalam bentuk IDR (kurs pajak): 1.500.000 JPY x 177 = 265.500.000 IDR
- Nilai pembayaran dalam bentuk IDR (kurs tengah BI): 1.500.000 JPY x 115 = 172.500.000 IDR
- Nilai yang digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 23 adalah nilai pembayaran dalam bentuk IDR yang lebih rendah, yaitu 172.500.000 IDR
- Tarif PPh Pasal 23 untuk pembayaran Royalty kepada pihak non-residen yang terkait dengan tax treaty Indonesia dengan negara asalnya dapat dibatasi menjadi 10%
- Jadi, PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PTKA adalah: 172.500.000 IDR x 10% = 17.250.000 IDR
b. Jika KIND Corp tidak memenuhi kriteria tax treaty Indonesia dengan Jepang:
- Nilai pembayaran dalam bentuk JPY: 1.500.000 JPY
- Kurs pajak: 1 JPY = Rp 177
- Kurs tengah BI: 1 JPY = Rp 115
- Nilai pembayaran dalam bentuk IDR (kurs pajak): 1.500.000 JPY x 177 = 265.500.000 IDR
- Nilai pembayaran dalam bentuk IDR (kurs tengah BI): 1.500.000 JPY x 115 = 172.500.000 IDR
- Nilai yang digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 23 adalah nilai pembayaran dalam bentuk IDR yang lebih rendah, yaitu 172.500.000 IDR
- Tarif PPh Pasal 23 untuk pembayaran Royalty kepada pihak non-residen yang tidak terkait dengan tax treaty adalah 20%
- Jadi, PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PTKA adalah: 172.500.000 IDR x 20% = 34.500.000 IDR