firlyluthfiayoka
Wewenang MPR - Megubah dan menetapkan UUD sedagai mana tercantum dalam UUD 1945 pasal 3 ayat 1 - Melantik presiden dan wakil presiden - Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya
Wewenang DPR - Membuat perjanjian dengan luar negri yang menyatakan perdamaian atau perang - Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif - DPR yang mernagkap anggota MPR berwewenang mengawasi presiden dalam melaksanakan haluan Negara, apa bila presiden dianggap tidak melaksanakan haluan Negara
Wewenang DPD - Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR - Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut
Wewenang MA - Mengadili suatu perkara tingkat kasasi - Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU - Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut.
Wewenang MK - Mengadili pada tingkat pertama terakhir dan putusan nya bersifat final untuk menguji UU terhadap UU - Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD
Wewenang KY - Memutuskan pengangkatan hakim agung - Mempunyai wewenang lain dalam rangkan menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum
- Megubah dan menetapkan UUD sedagai mana tercantum dalam UUD 1945 pasal 3 ayat 1
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya
Wewenang DPR
- Membuat perjanjian dengan luar negri yang menyatakan perdamaian atau perang
- Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif
- DPR yang mernagkap anggota MPR berwewenang mengawasi presiden dalam melaksanakan haluan Negara, apa bila presiden dianggap tidak melaksanakan haluan Negara
Wewenang DPD
- Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut
Wewenang MA
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut.
Wewenang MK
- Mengadili pada tingkat pertama terakhir dan putusan nya bersifat final untuk menguji UU terhadap UU
- Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD
Wewenang KY
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Mempunyai wewenang lain dalam rangkan menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum