rachmadianf
1. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 ( sebelum amademen )“Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. 2. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 ( Sesudah amademen )“ Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”.
2. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 ( Sesudah amademen )“ Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”.