Maksud dari badan eksekutif,yudikatif dan legestatif ??
Radesu1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. 3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
0 votes Thanks 0
alwiyanibadawi
Badan eksekutif yaitu Dalam sistem presidensial menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya legislatif yaitu: rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu “kehendak”. Karena itu keputusan-keputusannya, baik yang bersifat kebijakan maupun undang-undang mengikat seluruh masyarakat. yudikatif yaitu Dalam tiap negara hukum badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia.
2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
legislatif yaitu: rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu “kehendak”. Karena itu keputusan-keputusannya, baik yang bersifat kebijakan maupun undang-undang mengikat seluruh masyarakat.
yudikatif yaitu Dalam tiap negara hukum badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia.