Kelas: XI Mata Pelajaran: PPKN Materi: Kekuasaan Kehakiman
Kata Kunci: Badan kehakiman yang independen
Jawaban pendek:
Badan kehakiman yang independen maksudnya adalah badan pengadilan yang tidak dapat dipengaruhi ataupun ditekan dalam mengadli dan memutuskan perkara, baik oleh kepentingan dari dalam peradilan ataupun dari luar peradilan.
Jawaban panjang:
Kekuasaan kehakiman yang independen dilaksanakan pada negara yang demokratis. Kekuasaan ini dilakukan oleh pihak Yudikatif, tanpa intervensi atau campur tangan dari pihak Eksekutif atau Legislatif. DI Indonesia kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Independensi atau kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indoensia di jamin dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Kekuasaan kehakiman yang independen diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi keseweang-wenangan dalam penegakan hukum. Sehingga, tidak ada orang bersalah yang bebas karena pengaruhnya, atau orang tidak bersalah dihukum karena menentang pihak berkuasa.
Misalnya, bila seseorang yang dekat dengan pihak pemerintah atau partai berkuasa dituduh melakukan tindak kejahatan, maka keputusan hakim apakah dia bersalah atau tidak, ditentukan sepenuhnya oleh fakta di persidangan. Kepentingan baik itu pengaruh pemerintah atau partai politik tidak boleh mempengaruhi sehingga dia bebas meski bersalah.
Bila ada orang yang tidak setuju dengan keputusan hakim, maka dia dapat melakukan banding atau kasasi untuk membatalkan keputusan tersebut, bukan melakukan penekanan pada peradilan.
Kelas: XI
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Kekuasaan Kehakiman
Kata Kunci: Badan kehakiman yang independen
Jawaban pendek:
Badan kehakiman yang independen maksudnya adalah badan pengadilan yang tidak dapat dipengaruhi ataupun ditekan dalam mengadli dan memutuskan perkara, baik oleh kepentingan dari dalam peradilan ataupun dari luar peradilan.
Jawaban panjang:
Kekuasaan kehakiman yang independen dilaksanakan pada negara yang demokratis. Kekuasaan ini dilakukan oleh pihak Yudikatif, tanpa intervensi atau campur tangan dari pihak Eksekutif atau Legislatif. DI Indonesia kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Independensi atau kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indoensia di jamin dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Kekuasaan kehakiman yang independen diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi keseweang-wenangan dalam penegakan hukum. Sehingga, tidak ada orang bersalah yang bebas karena pengaruhnya, atau orang tidak bersalah dihukum karena menentang pihak berkuasa.
Misalnya, bila seseorang yang dekat dengan pihak pemerintah atau partai berkuasa dituduh melakukan tindak kejahatan, maka keputusan hakim apakah dia bersalah atau tidak, ditentukan sepenuhnya oleh fakta di persidangan. Kepentingan baik itu pengaruh pemerintah atau partai politik tidak boleh mempengaruhi sehingga dia bebas meski bersalah.
Bila ada orang yang tidak setuju dengan keputusan hakim, maka dia dapat melakukan banding atau kasasi untuk membatalkan keputusan tersebut, bukan melakukan penekanan pada peradilan.