kazihri41
Dengan demikian, pantaskah orang yang seperti ini keadaannya dilarang? Bukankah melarangnya merupakan penentangan yang besar kepada Allah dan kepada kebenaran? Karena yang berhak dilarang adalah orang yang tidak di atas petunjuk atau memerintahkan orang lain mengerjakan hal yang bertentangan dengan ketakwaan.