shalshabiellamenjelaskan tentang Pemerintahan Daerah sebagai penggantinya ternyata masih juga menuai pro-kontra.
maaf klo slah
1 votes Thanks 2
MisykahAuliaGolar
Makna tentang pemerintahan daerah dengan rahmat tuhan yang maha esa
1 votes Thanks 1
MisykahAuliaGolar
sedangkan menurut pasal 32 ayat 1 dan 2 tahun 2004 adalah : Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
shevazenin
Didalam UU NO 32 Tahun 2004 yang dimaksud hak dalam konteks otonomi daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada Pasal 21 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak: 1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. 2. Memilih pimpinan daerah. 3. Mengelola aparatur daerah. 4. Mengelola kekayaan daerah. 5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah. 6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah. 7.
maaf klo slah