analiasofianaotonomi daerah adalah hak, kewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ( UU no. 32 tahun 2004 )
0 votes Thanks 8
nadyaizza60
Otonomi Daerah adalah hak yang diberikan kepada daerah otonom untk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang undang....