Makna negara hukum adalah,? a)negara hukum yg mengerti dan menghayati hukum yg berlaku. b)negara yg menjunjung tinggi semua peraturan dimana pun dan kapan pun. c)negara yg mendasarkan segala sesuatu baik tindakan mau pun pembentukkan lembaga negara maupun tertulis dan tdk tertulis. d)negara yg memahami dan melaksanakan hukum yg berlaku.
ardeliaputri
D) negara yg memahami & melaksanakan hukum yg berlaku