Pada pasal 36 dalam UUD 1945 berbunyi, “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”. Kalimat itu menegaskan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memiliki kedudukan yang sangat kuat, digunakan dalam urusan kenegaraan dan urusan tata pemerintahan.
Jawaban:
Pada pasal 36 dalam UUD 1945 berbunyi, “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”. Kalimat itu menegaskan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memiliki kedudukan yang sangat kuat, digunakan dalam urusan kenegaraan dan urusan tata pemerintahan.