Makna dari pasal 27 ayat (1) uud 1945 bahwa setiap warga negara mempunyai.. a. perlakuan yang sama dalam proses peradilan b. persamaan didepan pengadilan c. kedudukan yang sama di depan hukum d. perlakuan yang sama dalam penyidikan
kartikacandrawijaya
Maknanya adalah setiap warga negara indonesia mendapat keadilan dalam memberikan perlakuan yang sama didepan hukum dan pemerintahan itu tanpa memandang bulu siapa warga negara indonesia tersebut