DitoVeckastic
Pasal 1 ayat 3 berbunyi : "Indonesia adalah negara hukum"
Maknanya adalah bahwa Negara Indonesia menganut kedaulatan hukum dan menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD tidak bersifat mutlak atau tanpa batas.
Negara Indonesia adalah negara hukum
Maknanya adalah bahwa Negara Indonesia menganut kedaulatan hukum dan menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD tidak bersifat mutlak atau tanpa batas.
#maafjikasalah