Makna dari alinea ke 4 pembukaan uud . tolong cepat !!!!!
gumantinr
Kelas : VII Pelajaran: pkn Kategori : pembukaan UUD 1945 Kata kunci: makna, alinea ke-4
Pembahasan: Alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 berbunyi: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Makna alinea ke-4 UUD 1945 adalah rumusan berdirinya negara Republik Indonesia dan tujuan yang akan dicapai, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini pulalah yang menjadikan alinea ke-4 UUD 1945 sebagai salah satu landasan hukum hak asasi manusia.
Pelajaran: pkn
Kategori : pembukaan UUD 1945
Kata kunci: makna, alinea ke-4
Pembahasan:
Alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 berbunyi: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Makna alinea ke-4 UUD 1945 adalah rumusan berdirinya negara Republik Indonesia dan tujuan yang akan dicapai, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini pulalah yang menjadikan alinea ke-4 UUD 1945 sebagai salah satu landasan hukum hak asasi manusia.