Bunyi alinea pertama pembukaan UUD 1945, "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Makna alinea pertama adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan melawan penjajah.
Para penjajah itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajah sudah seharusnya dihapuskan, sebab di situlah letak moral luhur kemerdekaan Indonesia.
Makna alinea kedua
Bunyi alinea kedua pembukaan UUD 1945, "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Makna alinea kedua adalah menunjukkan kebanggaan dan penghargaan akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini.
Selain itu, alinea kedua juga memuat cita-cita bangsa Indonesia yang ingin mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Makna alinea ketiga
Bunyi alinea ketiga pembukaan UUD 1945,"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Makna alinea ketiga adalah kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia tidak hanya karena faktor material, tetapi juga karena berkat dan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa.
Hal itulah yang menjadi motivasi spiritual untuk memperkuat keinginan bangsa Indonesia demi hidup bebas.
Kemudian ada juga pernyataan kemerdekaan oleh rakyat Indonesia secara formal, sebagaimana tertulis dalam naskah proklamasi yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945.
Makna alinea keempat
Bunyi alinea keempat pembukaan UUD 1945,"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Makna alinea keempat adalah menjelaskan tentang fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu:
Melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kemudian, keberadaan UUD Negara Republik Indonesia ini untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara.
Selain itu, menjadikan Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.
Alinea ini menjelaskan bahwa kemerdekaan adalah hak universal yang melekat pada semua bangsa. Kemerdekaan dianggap sebagai hak yang setiap bangsa harus memiliki. Selain itu, alinea ini mengindikasikan bahwa penjajahan di dunia seharusnya dihapuskan karena bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan.
Alinea ini menyatakan bahwa perjuangan gerakan kemerdekaan Indonesia berhasil mencapai momen yang membahagiakan. Rakyat Indonesia telah membawa bangsa ini ke pintu gerbang kemerdekaan. Negara Indonesia dinyatakan sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ini menyatakan bahwa dengan berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan yang mulia, rakyat Indonesia secara resmi menyatakan kemerdekaannya. Alinea ini menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan keinginan luhur bangsa ini untuk hidup sebagai bangsa yang bebas.
Alinea ini menjelaskan bahwa untuk membentuk pemerintahan Indonesia yang melindungi semua bangsa dan seluruh warga Indonesia, serta untuk memajukan kesejahteraan dan pendidikan nasional, serta turut menerapkan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka dibent tata tertib dunia yang didasarkan pada kemerdekaanuklah Undang-Undang Dasar negara Indonesia. Undang-undang dasar ini berdasarkan prinsip-prinsip seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Verified answer
Jawaban:
semoga mambantu
Penjelasan:
Makna Alinea Pembukaan UUD 1945
Makna alinea pertama
Bunyi alinea pertama pembukaan UUD 1945, "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Makna alinea pertama adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan melawan penjajah.
Para penjajah itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajah sudah seharusnya dihapuskan, sebab di situlah letak moral luhur kemerdekaan Indonesia.
Makna alinea kedua
Bunyi alinea kedua pembukaan UUD 1945, "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Makna alinea kedua adalah menunjukkan kebanggaan dan penghargaan akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini.
Selain itu, alinea kedua juga memuat cita-cita bangsa Indonesia yang ingin mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Makna alinea ketiga
Bunyi alinea ketiga pembukaan UUD 1945,"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Makna alinea ketiga adalah kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia tidak hanya karena faktor material, tetapi juga karena berkat dan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa.
Hal itulah yang menjadi motivasi spiritual untuk memperkuat keinginan bangsa Indonesia demi hidup bebas.
Kemudian ada juga pernyataan kemerdekaan oleh rakyat Indonesia secara formal, sebagaimana tertulis dalam naskah proklamasi yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945.
Makna alinea keempat
Bunyi alinea keempat pembukaan UUD 1945,"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Makna alinea keempat adalah menjelaskan tentang fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu:
Melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kemudian, keberadaan UUD Negara Republik Indonesia ini untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara.
Selain itu, menjadikan Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.
Jawaban:
----------------------------------------------------------------------
1. Alinea 1:
Alinea ini menjelaskan bahwa kemerdekaan adalah hak universal yang melekat pada semua bangsa. Kemerdekaan dianggap sebagai hak yang setiap bangsa harus memiliki. Selain itu, alinea ini mengindikasikan bahwa penjajahan di dunia seharusnya dihapuskan karena bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan.
----------------------------------------------------------------------
2. Alinea 2:
Alinea ini menyatakan bahwa perjuangan gerakan kemerdekaan Indonesia berhasil mencapai momen yang membahagiakan. Rakyat Indonesia telah membawa bangsa ini ke pintu gerbang kemerdekaan. Negara Indonesia dinyatakan sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
----------------------------------------------------------------------
3. Alinea 3:
Alinea ini menyatakan bahwa dengan berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan yang mulia, rakyat Indonesia secara resmi menyatakan kemerdekaannya. Alinea ini menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan keinginan luhur bangsa ini untuk hidup sebagai bangsa yang bebas.
----------------------------------------------------------------------
4.Alinea 4:
Alinea ini menjelaskan bahwa untuk membentuk pemerintahan Indonesia yang melindungi semua bangsa dan seluruh warga Indonesia, serta untuk memajukan kesejahteraan dan pendidikan nasional, serta turut menerapkan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka dibent tata tertib dunia yang didasarkan pada kemerdekaanuklah Undang-Undang Dasar negara Indonesia. Undang-undang dasar ini berdasarkan prinsip-prinsip seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
----------------------------------------------------------------------
SEMOGA MEMBANTU :)