Mahkamah Konstitusi dipilih oleh? dan atas dasar apa? masa sidangnya berapa lama? PLIS JAWAB MAKASIH YAAAA
alvinreynaldo8
MK = lembaga negara baru sebagai hasil perubahan uudb1945 . mk diatur dengan uu nomor 24 tahun 2003 tentang mk . memiliki 9 anggota 3 orang dipilih Mahkama agung , 3 orang dipilih DPR , dan 3 orang oleh presiden . Ketua dan wakil dipilih oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 tahun. Tuga : a. menguji UU terhadap UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. c. memutus pembubaran partai politik d. memutus perselisihan hasil pemilihan umum MAAF KALO KURANG .... ^_^
a. menguji UU terhadap UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
c. memutus pembubaran partai politik
d. memutus perselisihan hasil pemilihan umum
MAAF KALO KURANG .... ^_^