Kata Kunci : PBB, Mahkamah Internasional, ICJ, Den Haag
Mahkamah Internasional atau ICJ (International Court of Justice) dipimpin oleh 15 hakim yang dikenal juga dengan istilah ‘Anggota’ Mahkamah Internasional. Masa jabatan hakim hakim ini selama 9 tahun dan bisa dipilih kembali jika dianggap memenuhi kriteria.
Anggota Mahkamah Internasional ini dipilih oleh Majelis Umum PBB serta Dewan Keamanan PBB. Kriteria utama pemilihan hakim ad-hoc adalah bertumpu pada kecakapannya sebagai hakim dan bukan pada kewarganegaraannya.
Mahkamah Internasional ini berkedudukan di Den Haag Belanda dan merupakan badan kehakiman yang penting dan utama dalam tubuh PBB>
Kelas : XI (2 SMA)
Pelajaran : PPKN
Kategori : Hubungan & Organisasi Internasional
Kata Kunci : PBB, Mahkamah Internasional, ICJ, Den Haag
Mahkamah Internasional atau ICJ (International Court of Justice) dipimpin oleh 15 hakim yang dikenal juga dengan istilah ‘Anggota’ Mahkamah Internasional. Masa jabatan hakim hakim ini selama 9 tahun dan bisa dipilih kembali jika dianggap memenuhi kriteria.
Anggota Mahkamah Internasional ini dipilih oleh Majelis Umum PBB serta Dewan Keamanan PBB. Kriteria utama pemilihan hakim ad-hoc adalah bertumpu pada kecakapannya sebagai hakim dan bukan pada kewarganegaraannya.
Mahkamah Internasional ini berkedudukan di Den Haag Belanda dan merupakan badan kehakiman yang penting dan utama dalam tubuh PBB>