Mahkamah Agung mempunyai kewenangan ...... a. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar
b. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c. mengadili suatu perkara pada tingkat kasasi yaitu pengajuan keberatan dari tersangka pada tingkat akhir
c. mengadili suatu perkara pada tingkat kasasi yaitu pengajuan keberatan dari tersangka pada tingkat akhir
Pembahasan
mahkamah agung yaitu suatu organisasi negara yang memiliki tugas atau wewenang untuk mengadili suatu perkara dan mahkamah agung adalah pengadilan tertinggi.
c. mengadili suatu perkara pada tingkat kasasi yaitu pengajuan keberatan dari tersangka pada tingkat akhir
Pembahasan
mahkamah agung yaitu suatu organisasi negara yang memiliki tugas atau wewenang untuk mengadili suatu perkara dan mahkamah agung adalah pengadilan tertinggi.