Ada beberapa cara untuk mengklasifikasikan atau membagi pergolongan hukum. Salah satu cara yang umum digunakan adalah dengan membagi hukum berdasarkan sistem hukum yang diterapkan di suatu negara. Berikut adalah tujuh sistem hukum yang umum diakui:
1. Hukum Romawi-Kontinental: Sistem hukum ini berakar dari hukum Romawi kuno dan diterapkan di sebagian besar negara Eropa Kontinental, Amerika Latin, dan sebagian besar negara di dunia. Ciri khasnya adalah adanya kode hukum tertulis yang menjadi sumber utama hukum, seperti Kode Napoleon di Prancis.
2. Hukum Umum: Sistem hukum ini berkembang di Inggris dan kemudian menyebar ke negara-negara Persemakmuran. Hukum umum didasarkan pada preseden atau keputusan pengadilan sebelumnya dan prinsip-prinsip hukum yang dikembangkan oleh pengadilan. Negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan India menerapkan sistem hukum ini.
3. Hukum Agama: Sistem hukum ini didasarkan pada ajaran agama tertentu dan diterapkan di negara-negara dengan mayoritas penduduk yang mengikuti agama tersebut. Contohnya adalah hukum Islam (Syariah) yang diterapkan di negara-negara dengan mayoritas Muslim, seperti Arab Saudi dan Iran.
4. Hukum Adat: Sistem hukum ini berdasarkan pada tradisi dan adat istiadat suatu masyarakat tertentu. Hukum adat sering diterapkan di negara-negara dengan keberagaman etnis dan budaya yang tinggi, seperti Indonesia, India, dan beberapa negara di Afrika.
5. Hukum Kanonik: Sistem hukum ini berlaku dalam Gereja Katolik Roma dan digunakan untuk mengatur urusan gerejawi dan kehidupan rohani. Hukum kanonik mencakup peraturan-peraturan yang berkaitan dengan liturgi, pernikahan, pengangkatan uskup, dan disiplin gerejawi.
6. Hukum Sosialis: Sistem hukum ini diterapkan di negara-negara dengan paham sosialis atau komunis, seperti Uni Soviet dan Tiongkok pada masa lalu. Hukum sosialis didasarkan pada prinsip kesetaraan sosial dan kepemilikan kolektif.
7. Hukum Adat Internasional: Sistem hukum ini mengatur hubungan antara negara-negara dalam komunitas internasional. Hukum adat internasional terdiri dari prinsip-prinsip dan norma-norma yang berkembang dari praktik dan kebiasaan negara-negara dalam hubungan internasional.
Perlu dicatat bahwa ini hanya beberapa contoh pergolongan hukum yang umum dikenal. Ada juga sistem hukum lainnya yang mungkin tidak termasuk dalam daftar ini.
Jawaban:
Ada beberapa cara untuk mengklasifikasikan atau membagi pergolongan hukum. Salah satu cara yang umum digunakan adalah dengan membagi hukum berdasarkan sistem hukum yang diterapkan di suatu negara. Berikut adalah tujuh sistem hukum yang umum diakui:
1. Hukum Romawi-Kontinental: Sistem hukum ini berakar dari hukum Romawi kuno dan diterapkan di sebagian besar negara Eropa Kontinental, Amerika Latin, dan sebagian besar negara di dunia. Ciri khasnya adalah adanya kode hukum tertulis yang menjadi sumber utama hukum, seperti Kode Napoleon di Prancis.
2. Hukum Umum: Sistem hukum ini berkembang di Inggris dan kemudian menyebar ke negara-negara Persemakmuran. Hukum umum didasarkan pada preseden atau keputusan pengadilan sebelumnya dan prinsip-prinsip hukum yang dikembangkan oleh pengadilan. Negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan India menerapkan sistem hukum ini.
3. Hukum Agama: Sistem hukum ini didasarkan pada ajaran agama tertentu dan diterapkan di negara-negara dengan mayoritas penduduk yang mengikuti agama tersebut. Contohnya adalah hukum Islam (Syariah) yang diterapkan di negara-negara dengan mayoritas Muslim, seperti Arab Saudi dan Iran.
4. Hukum Adat: Sistem hukum ini berdasarkan pada tradisi dan adat istiadat suatu masyarakat tertentu. Hukum adat sering diterapkan di negara-negara dengan keberagaman etnis dan budaya yang tinggi, seperti Indonesia, India, dan beberapa negara di Afrika.
5. Hukum Kanonik: Sistem hukum ini berlaku dalam Gereja Katolik Roma dan digunakan untuk mengatur urusan gerejawi dan kehidupan rohani. Hukum kanonik mencakup peraturan-peraturan yang berkaitan dengan liturgi, pernikahan, pengangkatan uskup, dan disiplin gerejawi.
6. Hukum Sosialis: Sistem hukum ini diterapkan di negara-negara dengan paham sosialis atau komunis, seperti Uni Soviet dan Tiongkok pada masa lalu. Hukum sosialis didasarkan pada prinsip kesetaraan sosial dan kepemilikan kolektif.
7. Hukum Adat Internasional: Sistem hukum ini mengatur hubungan antara negara-negara dalam komunitas internasional. Hukum adat internasional terdiri dari prinsip-prinsip dan norma-norma yang berkembang dari praktik dan kebiasaan negara-negara dalam hubungan internasional.
Perlu dicatat bahwa ini hanya beberapa contoh pergolongan hukum yang umum dikenal. Ada juga sistem hukum lainnya yang mungkin tidak termasuk dalam daftar ini.
Penjelasan:
Semoga bermanfaat dan membantu