ErvianAkbar28031999
Suka berkumpul dengan keluarga saat ada acara . membuat makanan dan minuman khas . menghormati ketua suku dan orang tua
2 votes Thanks 4
kartika10042002
Hukum adat Dago-Dagi Maksudnya adalah segala bentuk perbuatan yang melanggar kepentingan bersama/umum sehingga menimbulkan kekacau dalam negeri. Sumbang-Salah Melakukan perbuatan yang menurut pendapat umum dipandang sebagai perbuatan yang tercela karena tidak layak. Samun-Sakai Maksudnya adalah mengambil harta orang lain dengan paksa disertai penganiayaan dan pengrusakan. upas-Racun Maksudnya adalah melakukan pembunuhan dengan menggunakan ramuan yang disebut racun, akibatnya orang terkena racun menderita sakit yang lama sebelum meninggal, sedangkan yang terkena upas biasanya mati seketika. Siur Bakar Maksudnya adalah perbuatan dengan sengaja membakar kampung, rumah, kebun atau ladang pertanian. Tipu-Tepok Maksudnya adalah tindakan orang yang untuk memperoleh suaatu barang atau suatu keadaan yang menguntungkan dirinya dengan cara tipu daya dan bujuk rayu atau keadaan palsu. Maling-Curi Maksudnya adalah mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memiliki tanpa sepengetahuan pemeliknya baik pada waktu malam maupun siang hari norma dan kebiasaan 1. saling menghormati satu sama lain 2. saling bekerja sama 3. Pemuda pada umumnya selalu bergembira dan bersemangat bila mereka berkumpul bersama dalam menyelesaikan suatu pekerjaan 4. Dalam hal acara perkawinan, semua persiapan sebelum acara tersebut, dilakukan secara gotong royong
3 votes Thanks 5
kartika10042002
kalo jawaban gua terbaik, jan lupa tag sbg jawaban terbaik ya
membuat makanan dan minuman khas .
menghormati ketua suku dan orang tua
Dago-Dagi
Maksudnya adalah segala bentuk perbuatan yang melanggar kepentingan bersama/umum sehingga menimbulkan kekacau dalam negeri.
Sumbang-Salah
Melakukan perbuatan yang menurut pendapat umum dipandang sebagai perbuatan yang tercela karena tidak layak.
Samun-Sakai
Maksudnya adalah mengambil harta orang lain dengan paksa disertai penganiayaan dan pengrusakan.
upas-Racun
Maksudnya adalah melakukan pembunuhan dengan menggunakan ramuan yang disebut racun, akibatnya orang terkena racun menderita sakit yang lama sebelum meninggal, sedangkan yang terkena upas biasanya mati seketika.
Siur Bakar
Maksudnya adalah perbuatan dengan sengaja membakar kampung, rumah, kebun atau ladang pertanian.
Tipu-Tepok
Maksudnya adalah tindakan orang yang untuk memperoleh suaatu barang atau suatu keadaan yang menguntungkan dirinya dengan cara tipu daya dan bujuk rayu atau keadaan palsu.
Maling-Curi
Maksudnya adalah mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memiliki tanpa sepengetahuan pemeliknya baik pada waktu malam maupun siang hari
norma dan kebiasaan
1. saling menghormati satu sama lain
2. saling bekerja sama
3. Pemuda pada umumnya selalu bergembira dan bersemangat bila mereka berkumpul bersama dalam menyelesaikan suatu pekerjaan
4. Dalam hal acara perkawinan, semua persiapan sebelum acara tersebut, dilakukan secara gotong royong