redhorahmad Hak-Hak DPR - Selain fungsi dan wewenang, DPR mempunyai hak yang berhubungan dengan fungsi dan wewenang DPR dalam pelaksanannya. Hak-hak DPR adalah sebagai berikut... Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara. Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional Hak Budget adalah hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN Hak Bertanya adalah hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis. Hak Imunitas adalah hak yang tidak dapat digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnyaHak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah Hak Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul atas rancangan undang-undangHak Amandemen yaitu hak untuk melakukan perubahan alat suatu rancangan udang-undang