Maaf mau tanya , jelaskan fungsi perwakilan diplomatik
nurulasmi381
Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Konggres Wina 1961 adalah :
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima. b. Melindungi kepentingan negara penerima dan warga negaranya di negara penerima didalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional. c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima. d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuaidengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim. e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara penerima dan warga negaranya di negara penerima didalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuaidengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.