Perhatikan gambar berikut. Bila diketahui kondisi sebuah rumah seperti gambar tersebut, hitunglah PBB tentang yang harus dibayar jika: - Nilai jual tanah seharga Rp400.000,-/m² - Nilai jual bangunan seharga Rp500.000,- /m² - NJOPTKP Rp8.000.000,- - NJKP 20%