Pada prinsipnya daluwarsa terdiri dari dua macam yakni : pertama, daluwarsa memperoleh (Acquisitieve Verjaring) adalah lewat waktu sebagai cara memperoleh hak milik atas suatu benda. Syarat adanya daluwarsa ini harus ada itikad baik dari pihak yang menguasai benda tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 1963 KUHPerdata; kedua, daluwarsa membebaskan (Extinctieve Verjaring) adalah seseorang dapat dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum oleh karena lewat waktu. Oleh Undang-undang ditetapkan, dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun setiap orang dibebaskan dari semua penagihan atau tuntutan hukum. Hal ini berarti apabila seseorang digugat untuk membayar suatu hutang yang sudah lebih dari tiga puluh tahun lamanya maka seseorang dapat menolak gugatan itu dengan hanya mengajukan argumentasi selama tiga puluh tahun seseorang tersebut belum pernah menerima gugatan itu. Selain itu pembebasan secara umum dari semua penagihan atau tuntutan setelah lewat waktu tiga puluh tahun tersebut oleh Undang-undang ditetapkan juga secara khusus atas beberapa macam penagihan sudah hapus dengan lewatnya waktu yang pendek. Hal yang dimaksud adalah berbagai macam penagihan yang biasanya dalam waktu yang singkat sudah dimintakan pembayaran. Misalnya rekening dokter atau rekening toko, rekening dokter harus ditagih dalam waktu paling lama dua tahun, rekening toko mengenai penjualan barang-barang untuk keperluan orang sehari-hari harus ditagihkan paling lambat lima tahun.
Daluwarsa atau verjaring sebagaimana diterangkan diatas, harus di perbedakan dengan pelepasan hak atau rechtsverwerking, yaitu hilangnya sesuatu hak bukan karena lewatnya waktu, tetapi karena sikap atau tindakan seorang yang menunjukkan bahwa seseorang sudah tidak akan mempergunakan sesuatu hak. Misalnya seorang membeli suatu barang yang ternyata mengandung suatu cacat yang tersembunyi. Jika seseorang tidak mengembalikan barang itu, tetapi terus dipakainya, maka ia kehilangan haknya untuk menuntut ganti rugi dari penjual barang. Pelepasan lewat waktu sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1948 KUHPerdata terdiri atas : pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan secara diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya. Pelepasan daluwarsa dibagi menjadi dua, yaitu: pertama, dilakukan secara tegas oleh seseorang yang melakukan perikatan tidak diperkenankan melepaskan daluwarsa sebelum tiba waktunya, namun apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan waktu yang telah ditentukan maka seseorang berhak melepaskan daluwarsanya; kedua, dilakukan secara diam-diam hal ini terjadi karena pemegang daluwarsa tidak ingin mempergunakan haknya dalam sebuah perikatan.
Pada prinsipnya daluwarsa terdiri dari dua macam yakni : pertama, daluwarsa memperoleh (Acquisitieve Verjaring) adalah lewat waktu sebagai cara memperoleh hak milik atas suatu benda. Syarat adanya daluwarsa ini harus ada itikad baik dari pihak yang menguasai benda tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 1963 KUHPerdata; kedua, daluwarsa membebaskan (Extinctieve Verjaring) adalah seseorang dapat dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum oleh karena lewat waktu. Oleh Undang-undang ditetapkan, dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun setiap orang dibebaskan dari semua penagihan atau tuntutan hukum. Hal ini berarti apabila seseorang digugat untuk membayar suatu hutang yang sudah lebih dari tiga puluh tahun lamanya maka seseorang dapat menolak gugatan itu dengan hanya mengajukan argumentasi selama tiga puluh tahun seseorang tersebut belum pernah menerima gugatan itu. Selain itu pembebasan secara umum dari semua penagihan atau tuntutan setelah lewat waktu tiga puluh tahun tersebut oleh Undang-undang ditetapkan juga secara khusus atas beberapa macam penagihan sudah hapus dengan lewatnya waktu yang pendek. Hal yang dimaksud adalah berbagai macam penagihan yang biasanya dalam waktu yang singkat sudah dimintakan pembayaran. Misalnya rekening dokter atau rekening toko, rekening dokter harus ditagih dalam waktu paling lama dua tahun, rekening toko mengenai penjualan barang-barang untuk keperluan orang sehari-hari harus ditagihkan paling lambat lima tahun.
Daluwarsa atau verjaring sebagaimana diterangkan diatas, harus di perbedakan dengan pelepasan hak atau rechtsverwerking, yaitu hilangnya sesuatu hak bukan karena lewatnya waktu, tetapi karena sikap atau tindakan seorang yang menunjukkan bahwa seseorang sudah tidak akan mempergunakan sesuatu hak. Misalnya seorang membeli suatu barang yang ternyata mengandung suatu cacat yang tersembunyi. Jika seseorang tidak mengembalikan barang itu, tetapi terus dipakainya, maka ia kehilangan haknya untuk menuntut ganti rugi dari penjual barang. Pelepasan lewat waktu sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1948 KUHPerdata terdiri atas : pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan secara diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya. Pelepasan daluwarsa dibagi menjadi dua, yaitu: pertama, dilakukan secara tegas oleh seseorang yang melakukan perikatan tidak diperkenankan melepaskan daluwarsa sebelum tiba waktunya, namun apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan waktu yang telah ditentukan maka seseorang berhak melepaskan daluwarsanya; kedua, dilakukan secara diam-diam hal ini terjadi karena pemegang daluwarsa tidak ingin mempergunakan haknya dalam sebuah perikatan.