Lembga tinggi negara yang bertugas menetapkan peraturang pemerintahan?
MuflihGani
Menetapkan Peraturan Pemerintah?Yah,hanya Presiden. Sesuai UUD 1945 BAB III (Kekuasaan Pemerintahan Negara),Pasal 5 ayat 2 : "Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya."
Kalau kurang jelas,monggo ditanya balik :)
0 votes Thanks 1
nurmuadhimah
Menurut Saya, lembaga tinggi negara yang bertugas menetapkan peraturan pemerintahan adalah MA
Sesuai UUD 1945 BAB III (Kekuasaan Pemerintahan Negara),Pasal 5 ayat 2 : "Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya."
Kalau kurang jelas,monggo ditanya balik :)