Kata Kunci : Eksekutif, Legeslatif, Yudikatif, Pengertian, Penjelasan, Lembaga
Kode : -
Pembahasaan :
Secara singkat, Lembaga yudikatif yang ada di Indonesia di pegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Berikut penjelasan lebih lengkap mengenali lembaga legeslatif, eksekutif, serta yudikatif.
A. Legeslatif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan. ( Contohnya = Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat )
B. Eksekutif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif. ( Contohnya = Presiden, Menteri beserta seluruh staffnya, DPRD, Bupati, Camat, Lurah, Rw, Rt )
C. Yudikatif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan demi mempertahankan undang – undang yang telah dibuat. ( Contohnya = Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial )
Adapula manfaat dan tujuan dari dibaginya kekuasaan Indonesia menjadi 3 bagian (Legeslatif, Eksekutif, dan Yudikatif), diantaranya :
a. Mencegah tindakan sewenang – wenang ( otoriter )
b. Menciptakan kepentingan umum bagi kesejahteraan rakyat
c. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
d. Mensinergiskan fungsi kekuasaan.
e. Mempermudah dan mengoptimalkan kinerja suatu badan pemerintah.
Kelas : VIII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Tata Negara
Kata Kunci : Eksekutif, Legeslatif, Yudikatif, Pengertian, Penjelasan, Lembaga
Kode : -
Pembahasaan :
Secara singkat, Lembaga yudikatif yang ada di Indonesia di pegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Berikut penjelasan lebih lengkap mengenali lembaga legeslatif, eksekutif, serta yudikatif.
A. Legeslatif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan. ( Contohnya = Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat )
B. Eksekutif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif. ( Contohnya = Presiden, Menteri beserta seluruh staffnya, DPRD, Bupati, Camat, Lurah, Rw, Rt )
C. Yudikatif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan demi mempertahankan undang – undang yang telah dibuat. ( Contohnya = Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial )
Adapula manfaat dan tujuan dari dibaginya kekuasaan Indonesia menjadi 3 bagian (Legeslatif, Eksekutif, dan Yudikatif), diantaranya :
a. Mencegah tindakan sewenang – wenang ( otoriter )
b. Menciptakan kepentingan umum bagi kesejahteraan rakyat
c. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
d. Mensinergiskan fungsi kekuasaan.
e. Mempermudah dan mengoptimalkan kinerja suatu badan pemerintah.