aureliu6
Perangkat daerah provinsi terdiri dari:Sekretariat daerah;Sekretariat DPRD;Dinas Daerah;Lembaga Teknis daerah.Perangkat Daerah kabupaten / kota terdiri atas:Sekrertaris daerah;Sekertaris DPRD;Dinas daerah;Lembaga teknis daerah;Kecamatan;Kelurahan