Lembaga yang mengadili kasus pelanggaran HAM Ringan
AliciaaTerok
Upaya untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia pemerintah mendirikan lembaga-lembaga baru untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia seperti, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau Komisi Ombudsman Nasional yang bertugas untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap rakyat yang memperoleh perlakuan yang tidak adil atau tidak semestinya dari Aparatur pemerintah, dibuatnya UU tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang memberikan dasar hukum bagi dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa Orde Baru. Dalam rangka untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, khususnya yang terjadi pada masa Orde Baru pemerintah mempersiapkan Rancangan Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang sebagian meniru model Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Afrika Selatan. LPSK (Lembagai Perlindungan Saksi dan Korban) juga merupakan sebagai salah satu wujud upaya Pemerintah Indonesia dalam memperkokoh perlindungan Hak Asasi Manusia. Perlindungan ini tidak hanya dapat dilihat dari prespektif saksi dan korban, tetapi lebih luas daripada itu sebagai upaya perlindungan masyarakat umumnya dari segala bentuk kejahatan.
LPSK (Lembagai Perlindungan Saksi dan Korban) juga merupakan sebagai salah satu wujud upaya Pemerintah Indonesia dalam memperkokoh perlindungan Hak Asasi Manusia. Perlindungan ini tidak hanya dapat dilihat dari prespektif saksi dan korban, tetapi lebih luas daripada itu sebagai upaya perlindungan masyarakat umumnya dari segala bentuk kejahatan.