Lembaga yang bertugas melantik presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Pelantikan dilakukan setelah hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden diumumkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Setelah dilantik presiden dan wakil presiden yang baru akan menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode kedua.
Lembaga yang bertugas melantik presiden dan wakil presiden di Indonesia ialah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). MPR merupakan lembaga yang terdiri dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). MPR mempunyai wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan Undang-Undang Dasar memilih dan melantik presiden dan wakil presiden serta memberikan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar. Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam sidang MPR yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR.
Verified answer
Jawaban:
Lembaga yang bertugas melantik presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Pelantikan dilakukan setelah hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden diumumkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Setelah dilantik presiden dan wakil presiden yang baru akan menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode kedua.
Jawaban:
Lembaga yang bertugas melantik presiden dan wakil presiden di Indonesia ialah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). MPR merupakan lembaga yang terdiri dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). MPR mempunyai wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan Undang-Undang Dasar memilih dan melantik presiden dan wakil presiden serta memberikan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar. Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam sidang MPR yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR.