Lembaga yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang untuk mengusulkan hakim agung, menjaga dan menjalankan kehormatan keluhuran, martabat para hakim adalah A. Mahkamah Agung B. Mahkamah Konstitusi C. Pengadilan negeri D. Pengadilan militer E. Komisi yudisial