ninisnisak
Menurut pasal 24 A ayat (1), berbunyi : Mahkamah Agung berkenan mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. jadi, Lembaga yang berhak menguji undang-undang itu adalah MA, sebagai lembaga yudikatif. semoga berguna :)
CyberAdrianz1412
1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
berbunyi : Mahkamah Agung
berkenan mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang.
jadi, Lembaga yang berhak menguji
undang-undang itu adalah MA,
sebagai lembaga yudikatif.
semoga berguna :)