Lembaga yang berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan adalah..........
Jestyjestyjimtelsat1
Lembaga yang berhak menentukan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untyk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan adalah Pemerintah daerah Semoga bisa membantu Maaf ya kalau salah